WONOGIRI - Danramil 07/Tirtomoyo Kapten Cba Suparna menghadiri kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral (Lokmin Linsek) Tribulan lV Puskemas Tirtomoyo I yang dilaksanakan di Kantor PLKB Kec. Tirtomoyo, dengan menerapkan protkes secara ketat, Rabu(1/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pemangku kebijakan di wilayah Kecamatan diantaranya Camat, Kapolsek, Kepala UPTD Puskesmas Tirtomoyo I dan II, Kepala KUA, Korwil Dinas Pendidikan Kec. Tirtomoyo, Koordinator PLKB Kec. Tirtomoyo, Kepala Desa/Lurah se-wilayah kerja Puskesmas Tirtomoyo I, Ketua Tim Penggerak PKK Kec. Tirtomoyo.
Kepala Puskesmas Tirtomoyo I dr. Alba Azizi mengucapkan salam serta ucapan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan. Lintas sektor diharapkan lebih meningkatkan kerjasama dalam upaya kesehatan desa di masa pandemi Covid-19. Menurutnya perkembangan Covid Nasional sudah mulai menurun, namun demikian tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Dirinya menambahkan, untuk capaian Vaksinasi di wilayah Tirtomoyo sudah mencapai 85?n berharap kepada seluruh kepala desa untuk mendorong warganya yang belum vaksin agar mendapatkan vaksin, serta mengoptimalkan kegiatan warganya untuk membersihkan lingkungan sekitar, sebagai antisipasi penyakit demam berdarah mengingat pada saat ini sudah mulai musim penghujan.
Kepada kader Posyandu, dr. Alba berharap agar selalu menghimbau dan memberikan penyuluhan terkait bahaya Stunting, dimana di Kabupaten Wonogiri masih terdapat kasus Stunting.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Camat Dwi Martanto Yuniarso, meminta kepada seluruh stakeholder agar mempersiapkan semua elemen yang ada agar selalu siap dan siaga menghadapi musim penghujan, sebagai upaya antisipasi apabila terjadi bencana alam.
Danramil dalam pertemuan tersebut sangat mengapresiasi sinergitas yang terbangun selama ini dari semua instansi, dalam penanganan pencegahan covid 19 dan berharap kedepan bisa lebih ditingkatkan.
Terkait ijin keramaian ditengah pandemi, dirinya menyampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 belum mengeluarkan ijin, namun demikian ada beberapa kelonggaran-kelonggaran dan masih berpedoman sesuai instruksi Kepala Pemerintahan Kabupaten yakni Bupati,
(Arda 72)